Langsung ke konten utama

Wajib Membuka Mata

Wajib Membuka Mata 

Oleh : Aidi Kamil Baihaki 

Pernah saya mendengar pertanyaan, “Bagaimana hukumnya shalat dengan memejamkan mata?”

Ulama mempunyai pendapat beragam tentang memejamkan mata ini. 

Menurut Imam Ahmad, hukumnya makruh. 

Ibnul Qayim menjawab, memejamkan mata dalam shalat bukanlah petunjuk Nabi. Dalam artian, hal itu bukan sesuatu yang dianjurkan. 

Ada pula ulama yang menghukumi boleh / mubah, misalnya untuk menghindari pemandangan yang menganggu hati, maka boleh saja shalat dengan memejamkan mata. 

Sementara ... Nabi Muhammad SAW selalu membuka mata saat shalat, sehingga yang demikian itu dianggap sunnah. 

Tapi bagiku, Shalat dengan mata terbuka adalah wajib! Terutama dalam shalat berjamaah. Sebab agar kita dapat mengikuti gerakan imam dengan tepat, kita harus memperhatikan gerakan imam, atau makmum lainnya yang melihat gerakan imam tersebut. Itu tentu saja harus dengan membuka mata. 

Kenapa menjadi wajib? 

Hehe... Itu pendapat untuk diri sendiri, lho. 

Ada sebab musababnya. 

Berawal pada suatu momen shalat Isya’... Aku menempati baris paling depan sebagai makmum. Persis di belakang imam shalat. 

Saat itu aku masih beranggapan memejamkan mata dapat menambah kekhusyu’an. Jadi sejak takbiratul ihram mataku sudah terpejam. 

Kuikuti gerakan imam shalat dengan cara menyimak suara takbir imam yang dikeraskan setiap berganti gerakan. 

Entah pada rakaat keberapa, posisiku saat itu sedang berdiri. 

Tiba-tiba terdengar suara imam mengucapkan salam diikuti oleh makmum lainnya. Aku terkejut! Membuka mata. 

Ampuuun... 

Terlihatlah imam dan orang-orang yang terlirik mataku sedang tahiyyat akhir dan mengakhiri shalat. 

Hanya aku yang berdiri. Di barisan terdepan, lagi! 

Pikiranku langsung kacau. Hatiku mengumpat habis-habisan pada Setan yang telah mempermalukanku ini. 

Beberapa saat aku terpaku kebingungan, antara meneruskan gerakan berikutnya atau meralat dengan langsung duduk dan mengakhiri shalat dengan salam. 

Tapi nyatanya kedua opsi itu tidak ada yang kupilih. 

Aku ngeluyur keluar bergegas ke jeding, menghindari tatapan jamaah di belakangku yang sambil menyeringai. 

Sejak itulah hukum shalat dengan membuka mata adalah wajib, bagiku! 

*****

Glossarium 

Makruh : Lebih dianjurkan untuk tidak melakukan suatu hal. 

Mubah : Boleh memilih antara melakukan ataupun menghindari suatu hal. 

Sunnah : Lebih dianjurkan melakukan suatu hal 

Wajib : Harus melakukan. Jika menghindari maka dianggap pelanggaran. 

Makmum : Orang yang mengikuti gerakan pemimpin shalat. 

Imam : Orang yang menjadi pemimpin shalat, posisi paling depan. 

Takbiratul Ihram : Mengucapkan Allahu Akbar sebagai tanda memulai gerakan shalat.

Rakaat : Tahapan yang terdiri dari beberapa gerakan shalat dari awal – akhir. 

Tahiyyat Akhir : Posisi duduk terakhir kali pada tahapan kedua. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Galeri Ramadhan

Pondok Ramadlan SDN 3 Buduan 30 Maret 2023  SDN 3 Buduan Suboh, yang awalnya merencanakan akan melakukan kegiatan Pondok Ramadhan pada tanggal 17-19 April 2023, sesuai anjuran Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo, akhirnya memajukan pelaksanaan pada hari ini, Kamis 30 Maret hingga 2 April 2023. Bpk. Abdi Rasa menjadi ketua panitia kegiatan Pondok Ramadhan karena beliau adalah guru PAI di sekolah ini. Sekretaris kegiatan adalah Bpk. Lutfi Aziz, dan bendahara adalah Bpk. Aidi Kamil Baihaki. Kegiatan diawali dengan pelaksanaan shalat dhuha berjamaah. Kemudian dilanjutkan dengan seremonial pembukaan kegiatan, dipimpin oleh Ibu Rumiyati selaku kepala sekolah SDN 3 Buduan, dan doa dipimpin oleh Bpk. Lutfi Azis. Berlanjut dengan pemberian  wawasan tentang materi puasa, oleh Bpk. Abdi Rasa. Selesai materi di kelas, siswa melaksanakan tadarrus Al-Qur'an dengan dibagi menjadi kelompok putera dan kelompok puteri. Setiap siswa membaca 4 ayat dari Al-Qur'an secara bergantian. Teman yang la...

Sempat Menyala, Lalu Padam

Sempat Menyala, Lalu Padam Oleh: Aidi Kamil Baihaki  Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ. Istilah baru? Bukan! Distance Learning, mungkin ini istilah yang mendahuluinya. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi PJJ. Pembelajaran Jarak Jauh! Bukan Pembelajaran Jarang-Jarang, loh! Hehe. Entah sejak kapan istilah PJJ dikenalkan. Mungkin sejak adanya internet yang menghubungkan antar manusia dari berbagai tempat dalam satu waktu dan kegiatan. Yang jelas Covid’19 mempunyai andil cukup besar dalam mempopulerkannya.  Saya, yang awalnya mengenal istilah tersebut hanya sekedar teori, beranggapan bahwa PJJ itu ribet dan ruwet. Ya ribet dalam biaya dan waktu. Ya ruwet dalam keniscayaan penguasaan keterampilan tekhnologi digital. Catat! Ini anggapan dalam perspektif pribadi loh, ya!  Hingga pada suatu saat, setelah Menteri Pendidikan melalui jajaran di bawahnya menginstruksikan penutupan sekolah untuk menghindari munculnya kluster baru Covid’19. Beberapa minggu kemudian wal...

KPD #2 Jawa Timur 2022 (bagian 1)

Dokumentasi Foto KPD Luring selama 3 hari dilaksanakan di beberapa tempat, beberapa di antaranya Wilayah Kerja Malang, Wilker Bojonegoro, dan Wilker Jember yang dipusatkan ke Pusdiklat Argopuro, Jember. Wilker Jember meliputi Kotamadya Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo. Berikut foto dokumentasi pribadi yang bisa saya kumpulkan.  Saya mendokumentasikannya sebagai kenang-kenangan yang dapat menghibur saya sendiri ketika merindukan teman-teman baru yang saya dapatkan dalam mengikuti kegiatan ini. Tentu juga berharap pengunjung blog dapat mengambil manfaat sesuai kepentingan masing-masing. Mungkin ada yang tidak berkenan, silahkan berkirim pesan lewat email agar saya menghapusnya dari blog ini. Terima kasih. Salam Pramuka! Lihat foto berikutnya di  Dokumentasi KPD Luring 2